Dituntut Mati, Ini Pembelaan 'Ratu Narkoba' Ola

Dituntut Mati, Ini Pembelaan 'Ratu Narkoba' Ola

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2015 09:34 WIB
Jakarta - Gembong narkoba Merika Franola alias Ola kembali dituntut oleh mati oleh Kejaksaan Negeri Tangerang terkait kasus mengendalikan narkoba dari dalam penjara. Ola pun melakukan pembelaan supaya lolos dari jeratan vonis mati.

Dalam pledoinya yang diterima detikcom, Selasa (3/2/2015), Ola mengaku tuntutan Jaksa mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan.

โ€œTuntutan hukuman mati yang diajukan JPU terhadap klien kami sama sekali tidak sesuai fakta persidangan. Dalam kasus yang menjerat klien kami JPU tidak pernah menghadirkan saksi yang menerangkan bahwa ada keterlibatan Olla dalam permufakatan jahat terkait kasus narkotika,โ€ jelas ujar kuasa hukum Ola, S. Troy Latuconsina dalam pledoinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia merasa tak habis pikir atas tuntutan JPU yang telah menuntut kliennya dengan hukuman mati. Padahal dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika yang dituduhkan ke Ola tidak pernah ada bukti keterlibatan Ola dalam kasusnya Hilary.

Hilary sendiri merupakan gembong narkoba asal benua Afrika yang sudah divonis 15 tahun.

"Tuntutan pidana seorang penuntut umum harus berdasarkan pada kekuatan bukti sah menurut hukum sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP. Sehingga sangat disayangkan jika JPU melakukan penuntutan, namun tidak berdasarkan fakta persidangan," ujarnya.

Ola dibekuk usai polisi membekuk Rani Andriani terkait rencana ekspor heroin dan sabu seberat 6,5 kg pada tahun 2000. Ikut dibekuk pula Deni Setia Marhawan. Ola dan Deni mendapat grasi dari Presiden SBY pada September 2011 sehingga hukumannya diubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Kini Ola kembali didudukkan di kursi pesakitan dengan kasus baru.



(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads