Tak Ada Lagi Tahajud Call dari Sutan Bhatoegana

Tak Ada Lagi Tahajud Call dari Sutan Bhatoegana

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2015 09:22 WIB
Jakarta - Politikus Partai Demokrat (PD) Sutan Bhatoegana akhirnya ditahan oleh KPK terkait kasus SKK Migas. Setelah ditahan, Sutan kini tak bisa lagi mengirim broadcast message Tahajud Call yang menjadi kebiasaannya.

Sutan memang selalu mengirim broadcast message Tahajud Call setiap dini hari. Kebiasaan ini sudah dilakukannya jauh sebelum dirinya ditetapkan jadi tersangka kasus SKK Migas.

Pria yang terkenal dengan ungkapan 'Ngeri-ngeri sedap' ini tak pernah sekalipun lupa mengirim Tahajud Call setiap harinya. Kalaupun dia terlewat tak mengirim Tahajud Call, maka dia akan mengirim broadcast message dengan tajuk Renungan Subuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi pesan Tahajud Call yang dikirimkannya berupa hadis-hadis yang temanya beragam. Pesan Tahajud Call terakhir yang diterima detikcom sebelum Sutan ditahan bertemakan ujian hidup.

"TAHAJJUD CALL : Rasulullah Saw, bersabda,"Allah menguji hambaNya dgn menimpakan musibah sbgmn seorg menguji kemurnian emas dgn api (pembakaran). Ada hal yg ke luar emas murni. Itulah yg dilindungi Allah dari keragu-raguan. Ada juga kurang dari itu (mutunya) dan itulah yg selalu ragu. Ada yg ke luar spt emas hitam dan itu yg memang ditimpa fitnah (musibah)."(HR Athabrani)sb," demikian bunyi Tahajud Call dari Sutan yang diterima detikcom, Senin ( 2/2/2015) pukul 02.22 WIB dini hari.

Soal kebiasaannya mengirim Tahajud Call ini, Sutan pernah menuturkan dia memiliki komunitas yang saling mengingatkan untuk melaksanakan salat Tahajud tiap malam. Cara mengingatkannya ya seperti itu, berkirim pesan yang berisi nasihat-nasihat religi.

Namun kini hampir dipastikan Sutan tak bisa lagi melanjutkan kebiasaannya setelah ditahan KPK Senin (2/2) kemarin.‎ Selasa (3/2) dini hari tadi sudah tak ada lagi pesan Tahajud Call dari Sutan, karena memang seorang tahanan tak boleh membawa alat komunikasi.



(trq/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads