Pemilu 2019 Serentak, LIPI Paparkan Usulan Desain Pemilu Kepada KPU

Pemilu 2019 Serentak, LIPI Paparkan Usulan Desain Pemilu Kepada KPU

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 23:04 WIB
Pemilu 2019 Serentak, LIPI Paparkan Usulan Desain Pemilu Kepada KPU
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019 mendatang. Atas keputusan tersebut, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan desain tentang skema pemilu serentak tahun 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Peneliti LIPI, Ramlan Subakti menjelaskan dalam desainnya tersebut, LIPI bermaksud mendorong persepsi bahwa pemilu merupakan kesatuan antara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupatem atau kota, serta pilkada. Sehingga, LIPI mengusulkan dalam pemilu serentak dilakukan dalam 2 tahap, yakni pemilu nasional serentak dan pemilu lokal serentak.

"Pada tingkat nasional Presiden, DPR, dan DPD dipilih secara serentak, dan pemilu serentak regional atau lokal pada tingkatan provinsi," ujar Ramlan didalam Seminar Desain Pemilu Serentak 2019 di Kantor LIPI, jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemisahan pemilu nasional serentak dan pemilu lokal serentak untuk mempercepat efektifitas pemerintahan yang presidensial, teknis penyelenggaraan, dan efisiensi anggaran. "Efektivitas pemerintahan dalam negara bisa dilihat dari pilihan sistem yang digunakan, sistem pemilu yang dipakai, dan pengaturan waktu penyelenggaraaan. Dalam hal ini sistem presidensial berperan, tapi saat ini kebijakan pemerintah masih banyak terhalang oleh legislatif," jelasnya.

Dengan pemisahan tersebut, Ramlan menilai berdampak positif pada tiga hal yakni pertama adanya jeda waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu serentak nasional. Kemudian kedua, terbukanya peluang yang besar bagi terangkatnya isu lokal ke tingkat nasional yang selama ini cenderung tenggelam oleh isu nasional.

"Ketiga, semakin besarnya peluang elite politik lokal yang kepemimpinannya berhasil untuk bersaing menjadi elite politik di tingkat nasional," terangnya.

Lanjutnya, dalam pemisahan pemilu serentak tersebut diperlukan jeda waktu dua hingga tiga tahun antara pemilu nasional serentak dan pemilu lokal serentak. Hal itu agar mudah dikelola dan untuk mempermudah koordinasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Paling tidak ada dua undang-undang pemilu serentak yang harus dibuat, pertama undang-undang pemilu serentak nasional dan perubahan atas undang-undang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) menjadi pemilu lokal serentak pada tingkatan provinsi," paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menilai usulan yang diberikan LIPI dan ERI dapat digunakan sebagai bahan pemikiran untuk pemilu tahun 2019 mendatang. Namun, usulan tersebut perlu dikaji kembali mengenai manfaat, tujuan, dan kelemahannya.

"Kita akan dudukkan terlebih dahulu masukan ini, karena ini masih hasil riset, banyak yang perlu di sesuaikan. Dan usulan desain ini perlu juga diperdalam dan disosialisasikan atau diujinmateri sebelum disetujui," imbuhnya.

(tfn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads