"PPTKIS yang masih gunakan jasa calo akan kita tutup. Peran calo dan sponsor ini yang menjadi celah terjadinya pelanggaran dalam pengiriman dan penempatan TKI. Kita zero toleransi untuk pengiriman TKI non-prosedural atau ilegal," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Senin (2/2/2015). Hal ini dia sampaikan juga dalam pembukaan pelatihan saksi dan identifikasi masalah tindak pidana dan perdagangan orang di kantornya.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, terjadinya pelanggaran bahkan masuk kategori tindak pidana penjualan orang (TPPO), bersumber dari PPTKIS yang menggunakan calo dalam perekrutan calon TKI. Hal itu dilakukan PPTKIS agar secara koorporasi tidak terseret masalah hukum dan penindakan ketika TKI nonprosedural yang dikirim terungkap dan ditangani oleh penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penundaan layanan (suspend) terhadap PPTKIS yang diduga melakukan pelanggaran mulai terlihat. Buktinya pelaku pengiriman TKI bermasalah asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, berhasil diringkus pihak kepolisian.
(mok/gah)











































