Ahok mengungkapkan kriteria jabatan tersebut saat diwawancarai wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015) sore. Ia mengatakan, minimal pendidikannya harus S3.
"Kriterianya S3, musti PNS IV-B, umurnya bila perlu nggak boleh lebih dari 55 apa 56. Yang agak muda dikit lah," kata Ahok. Selain itu jabatan tersebut juga harus diisi orang yang emiliki latar belakang pendidikan planologi dari universitas terkemuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Ahok, dirinya tak hanya berpegang pada nilai yang tinggi saat lelang jabatan. Banyak aspek lain yang bakal jadi penilaiannya seperti rekam jejak, kepribadian, dan lainnya.
"Tahun ini saya enggak mau mengikuti hasil nilai lelang jabatan. Kalau saya lihat (pejabat-red) nggak betul, ya dicoret saja langsung. Banyak PNS marah-marah kenapa nilai saya tinggi nggak dijadikan pejabat?. Ya mau-mau saya dong, kalian juga enggak jelas, banyak maunya," ucap Ahok.
(bar/rvk)











































