"Nggak (ada perintah dari Presiden). Inisiatif Wantimpres," kata Seskab Andi Widjajanto kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Andi mengatakan tak ada larangan Wantimpres bertemu dengan pimpinan DPR tanpa permintaan Presiden. Wantimpres, masih kata Andi, bebas mencari bahan pertimbangan untuk Presiden dari lembaga manapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi juga mengatakan hasil pertemuan dengan pimpinan DPR itu belum disampaikan Wantimpres ke Jokowi.
Rusdi Kirana, Suharso Monoarfa dan Subagyo HS menemui pimpinan DPR sore tadi. Pertemuan itu membahas pelantikan Komjen Budi Gunawan. Wantimpres bertanya ke pimpinan DPR soal batas waktu pelantikan calon Kapolri yang diajukan Presiden.
"Ini kan ada persoalan karena UU Kepolisian menyebut (calon Kapolri) harus dilantik dalam 20 hari. Karena surat persetujuan dikirim 15 Januari, jadi jatuh tanggal 4 Februari. Apa keputusan hukum kira-kira kalau belum dilantik tanggal 4?β" papar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal materi yang dibahas dengan Wantimpres.
Berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 tahun 2006, Wantimpres memang boleh melakukan kunjungan kerja ke lembaga negara, tapi harus atas permintaan Presiden. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 6
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden atas permintaan Presiden dapat:
a. mengikuti sidang kabinet;
b. mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan
(mok/trq)











































