Gugatan Kubu Agung Tak Diterima, Ical Cs: Kepastian Hukum Sudah Ada

Gugatan Kubu Agung Tak Diterima, Ical Cs: Kepastian Hukum Sudah Ada

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 18:17 WIB
Gugatan Kubu Agung Tak Diterima, Ical Cs: Kepastian Hukum Sudah Ada
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan pengurus Partai Golongan Karya hasil Munas Jakarta. Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) pun mengaku mendapat kepastian hukum dengan keluarnya putusan tersebut.

"Keputusan PN pusat lebih awal. Ini jelas memudahkan kita di mana mempunyai kepastian hukum," kata Ketua DPP Golkar kubu Ical, Tantowi Yahya usai rilis dan presentasi survei di kantor Lembaga Survei Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).

Tantowi mengaku lega bahwa hakim telah memperhatikan fakta-fakta yang terjadi. Putusan ini membuat kepengurusan Golkar kubu Ical optimistis untuk menatap kancah politik ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bersyukur Pak hakim memperhatikan fakta-fakta yang berbau politik. Kami sangat optimis sekarang menyongsong ke depan. Upaya kepastian hukum sudah ada," sebut Wakil Ketua Komisi I DPR itu.

Meski demikian, putusan ini menurut dia tidak akan mengubah proses islah yang saat ini masih dalam proses. Tantowi menegaskan kalau proses islah tetap dilanjutkan.

"Tidak boleh terjadi adanya perpecahan meski sudah ada putusan pengadilan. Harus bersama-sama menghadapi agenda politik ke depan," kata mantan presenter itu.

Lantas, bagaimana dengan solusi merger kepengurusan dari dua kubu yang berseteru? Dia mengatakan kalau hal tersebut masih dirumuskan.

"Masih dirumuskan, saat ini esensi semuanya tidak ada pemecat-pemecatan. Semuanya harus kami rangkul kader-kader yang terbaik," sebutnya.



(hat/erd)


Berita Terkait