"Menolak kasasi jaksa dan terdakwa," demikian lansir panitera MA, Senin (2/2/2015). Putusan yang diketok pada 28 Januari 2015 itu diketuai oleh hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung.
Kasus bermula saat muncul proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar. Dalam proyek ini, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang. Jauhari berperan menyetujui penambahan syarat teknis yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu m2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, proyek ini terendus aroma korupsi. Jauhari pun diseret KPK ke pengadilan. Pada 10 April 2014 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Jauhari. Putusan ini diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 22 Agustus 2014. Vonis ini tidak berubah di kasasi.
Dalam kasus itu, anggota DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan anak Zulkarnaen, Dendy Prasetia, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Zulkarnaen dinilai main mata dalam proyek tersebut dan Dendy menjadi pelaksana proyek pengadaan Alquran itu.
(asp/try)