Korupsi Alquran di Kemenag, Ahmad Jauhari Dihukum 10 Tahun

Korupsi Alquran di Kemenag, Ahmad Jauhari Dihukum 10 Tahun

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 18:09 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Ahmad Jauhari di kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag). Alhasil, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Direktorat Jenderal Bimas Islam harus mendekam selama 10 tahun.

"Menolak kasasi jaksa dan terdakwa," demikian lansir panitera MA, Senin (2/2/2015). Putusan yang diketok pada 28 Januari 2015 itu diketuai oleh hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung.

Kasus bermula saat muncul proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar. Dalam proyek ini, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang. Jauhari berperan menyetujui penambahan syarat teknis yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu m2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini. Kerugian keuangan negara dalam dua proyek ini mencapai Rp 27,056 miliar.

Belakangan, proyek ini terendus aroma korupsi. Jauhari pun diseret KPK ke pengadilan. Pada 10 April 2014 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Jauhari. Putusan ini diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 22 Agustus 2014. Vonis ini tidak berubah di kasasi.

Dalam kasus itu, anggota DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan anak Zulkarnaen, Dendy Prasetia, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Zulkarnaen dinilai main mata dalam proyek tersebut dan Dendy menjadi pelaksana proyek pengadaan Alquran itu.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads