"Dan Presiden akan memutuskan apakah sebelum praperadilan atau sesudah," ujar Ketua DPR Setya Novanto usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Senin (2/2/2015).
Setya mengatakan DPR sudah melakukan proses sesuai mekansime dan prosedur terkait pencalonan Komjen Budi Gunawan. Saat ini adalah hak prerogatif Presiden untuk menindaklajuti proses dari DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan kini DPR menunggu keputusan dari Presiden Jokowi. "Presiden katakan secepatnya, artinya, bisa menunggu pra peradilan atau sebelum, itu tadi kata Presiden. Jadi kita tunggu saja," kata politisi Gerindra ini.
(mpr/fjp)










































