Buntut Pilpres 2014, Gugatan Prabowo Subianto di MA Juga Kandas

Buntut Pilpres 2014, Gugatan Prabowo Subianto di MA Juga Kandas

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 17:35 WIB
Buntut Pilpres 2014, Gugatan Prabowo Subianto di MA Juga Kandas
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima gugatan Prabowo Subianto yang memperkarakan KPU dalam kasus Pilpres 2014. Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014 kalah melawan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"NO (niet onvankleijk/tidak menerima)," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (2/1/2015).

Putusan itu diketok pada 22 Januari 2015 lalu dengan ketua majelis Dr Supandi dan beranggotakan Irfan Fachruddin dan Yulius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo mengajukan uji materi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2014 yang memuat ketentuan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Tim Prabowo menilai Peraturan KPU itu bertentangan dengan UUD 1945. Awalnya, Tim Prabowo bisa mendapatkan putusan MA ini sebelum putusan gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi apa daya, putusan MA diketok jauh setelah putusan MK tersebut.

"Tadinya kami berharap putusan uji materiil di MA bisa keluar sebelum putusan MK 21 Agustus 2014 sehingga putusan MA tersebut bisa mewarnai dan menjadi pertimbangan dalam putusan MK," kata juru bicara Tim Pembela Merah Putih, Habiburokhman usai mengajukan uji materi tahun lalu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads