Eks Hakim Agung: Hakim yang Kabulkan Praperadilan Status Tersangka, Melanggar

Eks Hakim Agung: Hakim yang Kabulkan Praperadilan Status Tersangka, Melanggar

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 17:18 WIB
Eks Hakim Agung: Hakim yang Kabulkan Praperadilan Status Tersangka, Melanggar
Jakarta - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai langkah praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Komjen Budi Gunawan tidak relevan. Sebab menurutnya, status tersangka bukan merupakan objek praperadilan.

Kasus penghentian penyidikan juga pernah terjadi di PN Jakarta Selatan. Saat itu yang menjadi tersangka adalah General Manager Chevron, Bahtiar Abdul Fatah. Namun kala itu Bahtiar telah ditahan oleh penyidik, sehingga sudah masuk pada alasan praperadilan.

"Waktu itu menjelang saya pensiun, tahun 2012," kata Djoko di Hotel Morissey, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko mengaku mendapat laporan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang saat itu dijabat oleh Andi Nirwanto. Djoko menerima aduan tersebut beserta putusan yang dikeluarkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Lalu saya teruskan ke pengawasan dan kemudian terbukti. Pemeriksaan dinyatakan telah melanggar kode etik, yaitu termasuk pelanggaran berat atau unprofessional conduct," ujarnya.

Kemudian hakim yang memutus perkara tersebut dipindah ke Ambon. Ia mendapat demosi, atau semacam penurunan jabatan.

"Yang lain juga ada seperti penghentian penyidikan di Jawa Barat. Saya tangani kasasinya," kata Djoko.

Djoko tak merinci kasus tersebut. Ia tak ingat betul waktu kejadiannya, namun yang pasti antara tahun 2007 dan 2008.

"Waktu itu Kapoldanya Susno Duadji," tuturnya.

Hakim yang memutus perkara tersebut juga mendapat hukuman. Ia dinilai melanggar kode etik.

"Hakimnya dinonpalukan selama 1 tahun atau 6 bulan," tandasnya.

(kff/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads