Sebetulnya usulan agar 204 pilkada yang akan digelar serentak akhir tahun 2015 diundur ke 2016 itu sudah bergulir saat masih berupa Perppu Pilkada. KPU dan Mendagri sudah setuju jika pilkada diundur agar lebih siap. Tapi DPR saat itu masih 'patuh' pada Perppu.
"Sebenarnya bisa tahun ini, tapi kan KPU nyatakan 2015 siap, 2016 lebih siap. Tentu kita ingin yang lebih siap. Jadi jangan sekadar siap karena perintah UU, tapi kita ingin lebih baik. Desember 2015 ke Februari 2016," kata wakil ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan pertama kesiapan, termasuk kesiapan daerah. Kan kita belum terima data apakah semua daerah sudah siapkan anggaran karena anggarannya APBD," ujarnya.
Termasuk juga kesiapan KPU karena ada belasan Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih dalam pembahasan. Jika dipaksakan Pilkada tahun ini, maka akhir bulan Februari ini seharusnya sudah pendaftaran calon. Maka dipahami serba mepet waktunya.
"Jadi kami berpikir daripada tergesa-gesa, mundur satu dua bulan nggak masalah supaya menarik (jadwal Pilkada 2016)," ujar politisi Gerindra itu.
Kemudian, jika Pilkada serentak tetap digelar tahun ini ada 204 Pilkada yang harus dilaksanakan, namun jika diundur ke 2016, maka jumlahnya akan bertambah digabung dengan daerah yang akan Pilkada tahun 2016.
Tapi masalah kemudian muncul adalah soal akan ada banyak pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Hal ini terkait masa jabatan yang habis lebih dulu, maka posisi kepala daerah yang sudah habis akan diisi sementara oleh Plt.
"Kami akan cari format supaya tidak terlalu lama Pltnya. Kalau dimajukan 2015 Plt gelombang duanya lama. Jadi dicari gelombangnya dalam rangka mengurangi Plt," ucap mantan cawagub DKI itu.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan UU Pilkada yang sudah disahkan DPR sudah didaftarkan secara resmi sebagai dokumen negara dan selambatnya besok pagi diserahkan lagi ke DPR.
DPR lalu akan membahas itu di Badan Legislasi DPR soal usulan revisi UU Pilkada dari komisi II. Jika disetujui paripurna, maka dibentuklah panitia kerja yang terdiri dari semua fraksi untuk merevisi pasal-pasal di dalamnya. Ditargetkan sebelum 18 Februari atau16 hari lagi sudah rampung.
(bal/trq)











































