"Legowo gimana? Ini kan bukan ditolak tapi tidak diterima tadi dijelaskan putusan sela belum masuk ke substansi tapi diserahkan ke Mahkamah Partai," ucap Sekjen Golkar versi Munas Jakarta, Zainudin Amali di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/2/2015).
Zainudin menyebut bahwa putusan dari PN Jakpus itu adalah putusan sela yang sifatnya N.O (Niet Onvankelijk) yang artinya hakim menilai gugatan TPPG itu harus melalui proses mekanisme di Mahkamah Partai lebih dulu sebelum masuk ke pengadilan. Oleh karena itu, kubu Agung cs merasa perjuangannya belum kandas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainudin mengatakan bahwa hakim telah menyebut Mahkamah Partai yang akan menengah kekisruhan di tubuh Golkar yaitu Prof Muladi dengan anggota Andi Matalata, Natabaya, Aulia Rahman dan Jasri Marin. Selanjutnya nanti Mahkamah Partai akan memutuskan bagaimana kelanjutan 'drama' di partai berlambang beringin itu.
"Jadi nanti kita bisa juga kasasi setelah ada Mahkamah Partai memberikan putusan, akan kita sampaikan ke MA," ucap Zainudin.
(dha/van)











































