Gugatan Tak Diterima, Agung Laksono Cs Belum Legowo

Gugatan Tak Diterima, Agung Laksono Cs Belum Legowo

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 17:17 WIB
Gugatan Tak Diterima, Agung Laksono Cs Belum Legowo
Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - Kubu Aburizal Bakrie mengingatkan agar kubu Agung Laksono legowo selepas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima gugatan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG). Namun, kubu Agung malah mempertanyakan apa maksud dari legowo itu.

"Legowo gimana? Ini kan bukan ditolak tapi tidak diterima tadi dijelaskan putusan sela belum masuk ke substansi tapi diserahkan ke Mahkamah Partai," ucap Sekjen Golkar versi Munas Jakarta, Zainudin Amali di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/2/2015).

Zainudin menyebut bahwa putusan dari PN Jakpus itu adalah putusan sela yang sifatnya N.O (Niet Onvankelijk) yang artinya hakim menilai gugatan TPPG itu harus melalui proses mekanisme di Mahkamah Partai lebih dulu sebelum masuk ke pengadilan. Oleh karena itu, kubu Agung cs merasa perjuangannya belum kandas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti surat keputusan dari PN Jakpus kita terima baru kita serahkan ke Mahkamah Partai nanti kita tunggu hasilnya dari Mahkamah Partai. Selain itu, kita juga akan mengajukan kasasi," ucap Zainudin.

Zainudin mengatakan bahwa hakim telah menyebut Mahkamah Partai yang akan menengah kekisruhan di tubuh Golkar yaitu Prof Muladi dengan anggota Andi Matalata, Natabaya, Aulia Rahman dan Jasri Marin. Selanjutnya nanti Mahkamah Partai akan memutuskan bagaimana kelanjutan 'drama' di partai berlambang beringin itu.

"Jadi nanti kita bisa juga kasasi setelah ada Mahkamah Partai memberikan putusan, akan kita sampaikan ke MA," ucap Zainudin.

(dha/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads