Pencuri di Bali Ini Sadis, Setrum Wanita Muda Lalu Gasak Hartanya

Pencuri di Bali Ini Sadis, Setrum Wanita Muda Lalu Gasak Hartanya

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 17:16 WIB
Pencuri di Bali Ini Sadis, Setrum Wanita Muda Lalu Gasak Hartanya
(Foto: I Made Ardhiangga/detikcom)
Denpasar - Aksi pencurian Andri Purwanto asal Cimahi Jawa Barat dan Cecep Juarnasa alias Samlen asal Bogor Jawa Barat ini terbilang sadis. Selain menguras habis harta korbannya, mereka berdua juga menyetrum korbannya hingga lemas. Ditetapkan tersangka, mereka kemudian dijebloskan ke penjara.

"Sehari-hari mereka merupakan spesialis tukang listrik. Selain menguras harta mereka juga menyetrum korbannya hingga lemas," ucap Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, Senin (2/2/2015), di Mapolresta Denpasar Jl Gunung Sangyang Denpasar, Bali.

Artana menjelaskan, korban dua tersangka ini, Nur Leily, tinggal di Jl Werkudara, No 513 Legian Kuta, Badung. Mereka membobol pada Rabu (14/01) pada pukul 03.00 Wita dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berhasil masuk, keduanya langsung mengamankan korbannya. Mulanya korban hanya dibungkam dengan bantal. Namun, korban berontak dan sempat berteriak. Teriakan itu membuat pelaku brutal dan memukul korban dengan kayu.

Tak hanya itu, usai korban dibungkam dan dipukul korban juga disetrum hingga lemas. Setelah korban lemas, aksi pun dilancarkan. Seluruh harta milik korban dikuras.

Tak tanggung-tanggung harta korban yang diembat kedua tersangka. Yakni berupa 14 cincin emas, 8 kalung emas, 4 gelang, 15 anting, 20 liontin, 2 buah jam tangan merek DKNY, Macbook merek Apple 14 inch, 1 buah HP samsung, 1 HP HTC one, HP Samsung S5, Samsung core 2, 220 EURO, dan uang Rp 2 juta.

"Ditotal tersangka berhasil membawa kabur harta korban hingga Rp 80 Juta," ungkap Artana.

"Semua hasil curian ludes dibuat tersangka foya-foya. Hanya tersisa HP Samsung," imbuhnya.‎

Diuraikan Artana, Andri ditangkap pada 29 Januari lalu di Renon dengan membawa barang bukti HP samsung. Kemudian, Cecep ditangkap pada 30 Januari di Kuta sekitar pukul 05.30 Wita. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.


(try/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini