"Memang benar Direktorat Reskrimum (Polda Sulselbar) telah menangani kasus dugaan pemalsuan surat dengan tersangka atas nama Feriyani Lim," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi, melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (2/2/2015).
Yang melaporkan Feriyani adalah Chairil Chaidar Said, yang merupakan salah seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tidak disebutkan LSM yang dimaksudkan Endi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermula di 22 dan 23 Februari 2007 ketika tersangka Feriyani Lim mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi Makasar, Sulawesi Selatan. Perempuan kelahiran 5 Februari 1986 ini melampiran beberapa dokumen dalam permohonan, salah satunya adalah dengan menggunakan Kartu Keluarga yang beralamat di Jl. Boulevard Ruby II, RT 003/005, Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang, Makasar.
"Kartu Keluarga yang beralamat di Jl Boulevard Ruby II, No 48, RT 003/005, Kelurahan Masale kecamatan Panakukang, atas nama Kepala Keluarga Inisial AS," jelas Endi.
Namun, Feriyani yang kemudian menggunakan alamat rumah itu tidak menulis Abraham Samad sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga itu. "Ayah Ngadiyanto dan Ibu Hariyanti. Bahwa ijazah SLTP atas nama tersangka Feriyani Lim tertera nama ibu Mariyanti," beber Endi.
Sementara itu penyidik menemukan adanya bukti bahwa Feriyani Lim terdaftar di alamat Apartemen Kusuma Chandra Tower III/22- K, RT 4/1, Senayan.
"Yang mana Kepala Keluarga dengan nama ayah Ng Chiu Bwe, Ibu Lim Miaw Tian, sehingga terlihat bahwa terjadi perbedaan identitas orang tua tersangka Feriyani Lim," jelas Endi.
Penyidik bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi, antara lain pelapor, Imigrasi, Ketua RT, kelurahan, kecamatan, pihak kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makasar.
Adapun penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhada Feriyani hari ini. "Namun tersangka sampai pukul 14.30 Wita belum datang memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.
Adapun penyidik menjerat Feriyani dengan perkara pemalsuan dokumen atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 ayat (1), (2) subsidair pasal 264 ayat (1), (2) lebih subsidair pasal 266 ayat (1) (2) KUHP, dan atau pasal 93 UU RI 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah UU 24/2013.
"Ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun, denda paling banyak Rp 50 juta," kata Endi.
Siapa sosok Feriyani ini? disebutkan dia adalah wiraswasta di bidang garmen. Feriyani juga bisa menggunakan alamat kartu keluarga itu karena seseorang bernama Uki pada 2007 lalu.
"U temannya AS. U Profesinya nggak tahu," jelas pengacara Feriyani, Haris Septiansyah.
Lalu apa motif Uki membantu Feriyani dengan alamat di Panakukang yang disebut alamat rumah Samad itu? "Nggak tahu," tegas Haris.
(ahy/ndr)











































