Gugatan Tak Diterima, Agung Cs Tempuh Mekanisme Partai plus Kasasi

Gugatan Tak Diterima, Agung Cs Tempuh Mekanisme Partai plus Kasasi

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 16:44 WIB
Gugatan Tak Diterima, Agung Cs Tempuh Mekanisme Partai plus Kasasi
Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - ‎Kubu Agung Laksono merespons kemajuan proses gugatannya di Pengadilan Jakarta Pusat. Menurut Sekjen Golkar versi Munas Jakarta, Zainudin Amali, hakim tidak menolak gugatannya tetapi memberikan putusan sela.

"Hari ini telah ada putusan sela. Bukan ditolak tapi tidak diterima karena belum melalui mekanisme partai politik," ucap Zainudin di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/2/2015).

Di tempat yang sama, Ketua bidang Hukum DPP Golkar versi Munas Jakarta, Lawrence Siburian kemudian menjelaskan mengenai putusan sela tersebut. Menurutnya, majelis hakim tidak menolak gugatan pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Putusan daripada hakim tadi bahwa menyatakan gugatan yang diajukan TPPG dinyatakan N.O atau dalam Bahasa Belanda itu Niet Onvankelijk atau tidak dapat diterima artinya bahwa majelis menilai sebelum gugatan itu diajukan ke pengadilan yaitu selayaknya dibawa ke mekanisme partai yaitu di Mahkamah Partai," papar Lawrence.

Lawrence menyebut bahwa gugatan tersebut belum melalui proses di Mahkamah Partai sehingga hakim berpendapat agar dilalui terlebih dahulu proses tersebut. ‎Selain itu, Lawrence mengatakan bahwa Mahkamah Partai nanti akan memproses perselisihan tersebut sebelum masuk ke pengadilan.

"Hakim secara jelas menyebut Mahkamah Partai nanti itu Prof Muladi dengan anggota Andi Mattalatta, Natabaya, Aulia Rahman dan Jasri Marin. Nah selanjutnya biar nanti Mahkamah Partai yang bersidang mengambil sikap sehubungan perselisihan Partai Golkar," kata Lawrence.

‎Selain itu, Zainudin juga menyebut bahwa TPPG juga akan mengajukan permohonan kasasi. Permohonan kasasi ini akan berjalan berbarengan dengan proses di Mahkamah Partai. Apabila Mahkamah Partai telah memutuskan lebih dulu, maka kasasi gugur.

"Bisa juga kasasi kami kemukakan, tapi Mahkamah Partai juga mengambil keputusan," ucap Zainudin.

(van/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads