Ini 5 Alasan Gugatan Praperadilan Komjen Budi Cacat Hukum

Ini 5 Alasan Gugatan Praperadilan Komjen Budi Cacat Hukum

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 16:17 WIB
Ini 5 Alasan Gugatan Praperadilan Komjen Budi Cacat Hukum
Sidang praperadilan
Jakarta - Upaya praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Komjen Budi Gunawan dipertanyakan berbagai pihak. Upaya tersebut dinilai tidak tepat lantaran status tersangka bukan merupakan objek praperadilan.

Forum Experts Meeting yang berisi para pakar hukum mendiskusikan upaya praperadilan yang diajukan jenderal bintang 3 tersebut di Hotel Morissey, Jakarta Pusat. Di antara para pakar hukum yang hadir adalah mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko, tim hukum KPK Nursyahbani Katjasungkanan dan penasehat hukum dari Kemitraan, Laode Syarif.

"Praperadilan yang diajukan oleh BG sangat lemah," kata Laode membacakan hasil diskusi di Hotel Morissey, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laode menjelaskan, permohonan pra peradilan berdasarkan pasal 77 jo pasal 95 yang menafsirkan 'tindakan lain' sebagai tindakan penetapan tersangka sangat janggal. Sebab pasal 95 secara terang menjelaskan bahwa tindakan lain tidak termasuk tindakan penetapan tersangka.

"Alasan kedua, penyidikan kasus BG tetap sah walaupun dipimpin oleh 4 orang komisioner," ujarnya.

Sebab makna kolektif kolegial dalam pasal 21 ayat 5 UU KPK adalah keputusan yang diambil secara bersama-sama atau tidak sendiri-sendiri. Kemudian alasan ketiga, sesuai pasal 40 UU KPK, penyidikan tindak pidana korupsi oleh KPK tidak dapat dihentikan.

"UU KPK hanya memungkinkan seseorang untuk melakukan gugatan ganti rugi dan juga pra peradilan," katanya.

Alasan keempat, pasal 5 ayat 1 dan pasal 10 ayat 1 UU 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman juga tidak dapat digunakan. Hakim sepatutnya menolak praperadilan BG karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Kemudian alasan terakhir, kasus Chevron yang ditangani PN Jakarta Selatan yang pernah membatalkan status tersangka, tidak dapat dijadikan acuan. Sebab kala itu tersangka yaitu General Manager Chevron, Bahtiar Abdul Fatah sudah ditahan.

"Hakim yang memutus perkara tersebut telah diberi sanksi pelanggaran berat. Yang bersangkutan dipindah ke Ambon. Itu demosi namanya," tambah mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko.

Djoko juga mencontohkan kasus penghentian penyidikan lain yang terjadi di Jawa Barat sekitar tahun 2007. Saat itu Kapolda Jawa Barat dijabat oleh Susno Duadji.

"Saya yang tangani kasasinya. Hakimnya juga dinonpalukan selama 1 tahun atau 6 bulan," tutup Djoko.

(kff/fjp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads