RI Minta Malaysia Deportasi TKI Secara Bertahap
Senin, 31 Jan 2005 14:12 WIB
Jakarta - Departemen Luar Negeri meminta Malaysia melakukan deportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara bertahap dan berpencar menyusul berakhirnya batas waktu amnesti pada Senin (31/1/2005) ini."Untuk mengantisipasi pemulangan ini, kami menanyakan kepada pemerintah Malaysia mengenai mekanisme pendeportasian. Kita minta mereka jangan dideportasi secara massal dan pemerintah Malaysia menyetujui hal ini. Kami juga meminta pemulangan TKI dilakukan terpencar tidak di satu titik saja," ungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Fery Adamhar di Departemen Luar Negeri, Jalan Pajambon, Jakarta, Senin (31/1/2005).Dikatakan dia, Malaysia diminta memperlakukan TKI secara manusiawi. "Para TKI bukan pelaku kriminal, jangan diperlakukan sebagai kriminal. Kami juga berharap hukuman cambuk sesuai hukum di Malaysia diberlakukan bagi para majikan. Jika tidak kita inginkan hukuman cambuk (sebat) itu ditiadakan," tandas Fery.Menurut Fery, pemerintah Malaysia juga menjanjikan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang ditangkap akan didata dan langsung dipulangkan ke tempat asal tanpa harus menerima hukuman cambuk tersebut.Menanggapi kebijakan pemerintah Malaysia yang akan menggunakan puluhan ribu relawan dalam memulangkan TKI, Ferry meminta staf Deplu atau KBRI di Malaysia diikutsertakan dalam proses tersebut."Relawan tersebut bukan profesional, kami minta mereka memperhatikan hak asasi WNI. Kami juga berharap pemerintah Malaysia terbuka dalam proses pemulangan tersebut dan menempatkan pejabat kita maupun staf di konjen di Malaysia untuk mendampingi para relawan tersebut," demikian Fery.
(aan/)











































