Dua Oknum Pegawai Bank Syariah Ditangkap Gelapkan Dana Rp 75 Miliar

Dua Oknum Pegawai Bank Syariah Ditangkap Gelapkan Dana Rp 75 Miliar

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 16:11 WIB
Jakarta - Dua orang oknum pegawai Bank Syariah Mandiri ditangkap penyidik Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kedua tersangka bekerjasama dengan pihak lain untuk mencairkan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) hingga pihak bank dirugikan Rp 75 miliar.

Dua tersangka oknum bank diinisialkan AA, 42 tahun selaku Manajer Marketing BSM Kantor Cabang Gatot Subroto dan FSD, 38 tahun selaku Trade Spesialist Officer Kantor Pusat Bank Syariat Mandiri. Keduanya ditahan per 23 Desember 2014.

"Kedua tersangka melakukan kejahatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan Syariah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain AA dan FSD, polisi juga menangkap tersangka ID (42) dan RS (37). AA ditangkap di Casa Cardin, Daan Mogot dan RS ditangkap di rumahnya di Pesona Nuansa Permai, Cimanggis, Depok. Keduanya ditangkap pada tanggal 19 Januari 2015 dan ditetapkan sebagai tersangka, lantas ditahan per 20 Januari 2015.

"Kedua orang ini bekerjasama dengan oknum pegawai bank untuk melakukan pembobolan hingga negara dirugikan sebesar Rp 75 miliar. Dua orang ini dikenakan Pasal 263 KUHP, 372 KUHP dan 378 KUHP tentang pemalsuan dokumen, penggelapan dan penipuan," ungkapnya.

Martin mengatakan, para tersangka berkomplot untuk membobol bank dengan memanfaatkan kelemahan dalam administrasi perbankan. "Di antaranya administrasi atau dokumen yang dipalsukan sehingga pihak bank mencairkan dana," tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mengajukan SKBDN ke Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 50 miliar.

"Adapun, jaminan yang dipakai oleh tersangka ini adalah deposito milik PT Post Property dengan cara memalsukan dokumen pemblokiran. Karena untuk SKBDN itu rekening depositonya harus diblokir terlebih dahulu. Tindakan ini dilakukan dengan bekerjasama dengan 2 tersangka oknum bank," jelas Arie.

Dijelaskan Arie, kasus bermula ketika SW selaku Direktur Utama PT Post Property yang berkantor di Bandung, pada 16 Juli 2014 lalu menitipkan cek senilai Rp 75 miliar kepada tersangka ID yang disaksikan oleh istri ID berinisial F.

"ID ini merupakan pemain. Dia mendatangi SW dan membujuk rayunya untuk mendepositokan uang perusahaan sebesar Rp 75 miliar di Bank Syariah Mandiri," tutur Arie.

Alih-alih menyerahkan seluruh uang senilai Rp 75 miliar itu ke Bank Syariah Mandiri untuk didepositokan, tersangka justru hanya mendepositokan uang tersebut sebesar Rp 50 miliar. Sementara sisanya sebanyak Rp 25 miliar, ia bagi-bagi dengan tersangka lainnya.

"Hingga akhirnya PT Post Property ini menanyakan, kok cuma Rp 50 M yang didepositokan, kemana sisanya yang Rp25 M?," ujarnya.

Guna menutupi kekurangan uang Rp 25 miliar ke PT Post Property, tersangka ID kemudian menjaminkan deposito perusahaan tersebut ke Bank Syariah Mandiri agar diberikan kredit sebesar Rp 50 M. Untuk pengajuan kredit itu, tersangka bekerjasama dengan sebuah perusahaan seolah-olah perusahaan tersebut memiliki proyek pembangunan 50 unit vila di Jimbaran, Bali.

"Pengajuan SKBDN-nya itu dengan menggunakan bilyet sebesar Rp 50 miliar ke Bank Syariah Mandiri atas nama PT Post Properti sebagai penjaminnya," tuturnya.

Dengan dokumen pemblokiran deposito palsu itu, SKBDN pun cair. Dari 40 persen dana yang dicairkan kepada tersangka ID atau sekitar Rp 45 miliar, digunakan tersangka untuk menutupi kekurangan uang milik PT Post Property sebesar Rp 25 miliar tadi. Sedangkan sisanya atau sekitar Rp 20 miliar digunakan para tersangka untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan mobil serta lainnya.

"Tidak hanya itu, setelah mengembalikan dana Rp 25 miliar kepada PT Post Property, tersangka meminjam kembali uang tersebut. Uang itu kemudian diputar untuk investasi saham tersangka ID, namun tidak berhasil," imbuhnya.

Kasus terungkap setelah PT Post Property memberitahu Bank Syariah Mandiri Cabang Gatot Subroto pada tanggal 15 Oktober 2014, hendak mencairkan uang Rp 50 miliar, ternyata bermasalah. Sebab pihak bank telah memblokir deposito tersebut.

"Di sisi lain, pihak Bank Syariah Mandiri juga mencurigai deposito yang dijaminkan PT Post Property yang diblokir untuk SKBDN itu kenapa mau dicairkan. Atas hal ini pihak bank mencurigai adanya pembobolan tersebut," pungkasnya.

(mei/ear)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads