Pro Kontra di Sela Penjaringan dan Seleksi Kades Wajib Bisa Baca Alquran

Pro Kontra di Sela Penjaringan dan Seleksi Kades Wajib Bisa Baca Alquran

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 15:59 WIB
Pro Kontra di Sela Penjaringan dan Seleksi Kades Wajib Bisa Baca Alquran
Foto: inhukab.go.id
Pekanbaru - Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) Riau mengeluarkan Perda aturan calon kades harus bisa baca Alquran. Lahirnya Perda No 9 Tahun 2014 itu menuai pro dan kontra.

Di mata pengamat hukum Universitas Lancang Kuning, Suhendro menilai, bahwa Perda No 9 Tahun 2014 tentang tata cara pemilihan kades di Inhu tersebut bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

"Coba baca saja UU Desa, apakah memang ada persyaratan yang mewajibkan harus bisa baca Alquran. Landasan hukum kita adalah Pancasila, kita bukan negara agama. Kalau sudut pandang pribadi saya, ya sah-sah saja syarat itu. Tapi ini kan kita melihatnya secara universal dengan kacamata hukum," kata Wakil I Dekan Fak Hukum Universitas Lancang Kuning tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jikapun ada persyaratan harus bisa baca Alquran dalam seleksi calon kades, sebaiknya hal itu tidak perlu tertuang dalam perda. Cukup menjadi persyaratan yang tidak tertulis dan diketahui masyarakat.

"Perda tersebut bisa saja dilakukan judicial review oleh masyarakat setempat. Persoalannya, kalau hal itu dilakukan, nanti dianggap orang tersebut tidak islami, malah ujungnya berbau SARA," kata Suhendro yang juga seorang advokat itu.

Untuk itu, kata Suhendro, sebaiknya Kemendagri dapat menelaah kembali perda tersebut agar tidak berbenturan dengan UU yang lebih tinggi lagi. Itu perlu dilakukan, perda-perda yang bertentangan dengan aturan lainnya dapat segera dibatalkan karena tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku.

"Kalau ada perda calon kades wajib bisa baca Alquran, lantas bagaimana dengan yang lainnya? Seperti calon PNS, calon anggota dewan. Menurut saya, sebaiknya Kemendagri segera membatalkan perda tersebut. Kita ini bukan negara agama," tegas Suhendro.

Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi PPP DPRD Inhu, Suharto kepada detikcom mengatakan, sesuai aturan yang ada ada Perda No 9 Tahun 2014 tentang syarat pemilihan kades telah dilayangkan ke Kemendagri. Namun sejauh ini, Kemendagri belum membatalkan perda tersebut.

"Kita menilai Perda itu tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Lagi pula, Kemendagri sampai sekarang belum ada membatalkan Perda tersebut. Jadi kami kira, aturan pencalonan kades itu harus tetap dilaksanakan sesuai yang tertuang dalam Perda tersebut, dimana salah satu syaratnya harus bisa baca Alquran," kata Suharto.

Masih menurut Suharto, lahirnya Perda No 9 Tahun 2014 itu sangat penting di Inhu. Mengingat mayoritas jumlah penduduknya beragama Islam.

"Syarat baca Alquran itu hanya berlaku untuk calon kades beragama Islam. Kalau yang non muslim ya tidak berlaku," kata Suharto.

Masih menurut Suharto, Perda tersebut juga mengatur soal siswa SD yang mau menyambung ke SMP sederajat juga diharuskan bisa baca Alquran. Selain itu, bagi calon pengantin juga diharusnya bisa membaca Alquran.

"Jadi perda itu kan bagus untuk ahlak kita. Jadi tidak ada masalah terkait perda tersebut," katanya.

Pemilihan kades di Inhu digelar secara serentak. Proses seleksi berlangsung pada Januari-Februari 2015. Pemkab menggandeng Kemenag untuk mengetahui calon kades bisa baca Alquran atau tidak.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads