Dubes RI di Canberra Terima 100-an Surat Terkait Eksekusi 'Bali Nine'

Eksekusi Mati Gelombang II

Dubes RI di Canberra Terima 100-an Surat Terkait Eksekusi 'Bali Nine'

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 15:52 WIB
Dubes RI di Canberra Terima 100-an Surat Terkait Eksekusi Bali Nine
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (AFP)
Jakarta - Dubes Indonesia di Canberra Nadjib Riphat Kesoema menerima banyak surat dari masyarakat Australia yang mempertanyakan rencana eksekusi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, terpidana mati kasus narkoba 'Bali Nine'.

Nadjib memperkirakan, jika eksekusi itu dilakukan akan banyak pemberitaan terkait hal itu. Sekarang saja saat eksekusi belum dilakukan, dia sudah mendapat banyak respons dari masyarakat Australia.

"Bahkan saat ini kami telah menerima lebih 100 surat dari semua lapisan masyarakat di Australia. Tidak hanya dari masyarakat umum tapi juga anggota parlemen dan pejabat tinggi," kata

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadjib dalam bahasa Inggris menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela raker kepala perwakilan RI di Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).

"Mereka mencoba untuk melobi saya. Apakah masih ada yang dapat dilakukan di Australia untuk mengubah putusan akhir? Dan saya katakan segalanya telah diputuskan," ujarnya.

Nadjib mengatakan, mayoritas masyarakat Australia mendukung eksekusi mati tersebut. Hal itu terlihat dari hasil jajak pendapat lembaga survei ternama Australia, Roy Morgan Research Poll.

"Seperti yang kalian ketahui dari hasil jajak pendapat menunjukkan bahwa 52 persen masyarakat Australia mendukung kebijakan Indonesia," tuturnya.

Bila terpidana tersebut dieksekusi, Nadjib yakin hubungan diplomatik Australia dan Indonesia tidak terganggu karena dasar hubungan diplomatik Indonesia dan Australia sangat baik.

Bagaimana jika nanti ada penarikan Dubes Australia di Indonesia? "Saya tidak tahu. Itu merupakan salah satu bentuk aksi diplomatik. Mereka dapat melakukan apapun. Banyak hal yang dapat mereka lakukan untuk mengekspresikan kekecewaan mereka," tuturnya.

Myuran dan Andrew merupakan terpidana mati kasus narkoba yang akan segera dieksekusi mati di periode kedua.

(nik/nrl)


Berita Terkait