Kubu Ical: Gugatan Tidak Diterima, Agung Laksono cs Harus Legowo!

Kubu Ical: Gugatan Tidak Diterima, Agung Laksono cs Harus Legowo!

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 15:29 WIB
Kubu Ical: Gugatan Tidak Diterima, Agung Laksono cs Harus Legowo!
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan Golkar kubu Agung Laksono. Kubu Aburizal Bakrie pun mengingatkan agar Agung cs legowo.

"Kita berharap sesuai komitmen yang sama-sama telah disetujui dalam keputusan tim negosiasi, siapa pun pihak yang dimenangkan di pengadilan harus legowo dan menghormati keputusan pengadilan tersebut," kata Bendahara Umum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, kepada wartawan, Senin (2/2/2015).

Bambang membuka pintu islah agar kubu Agung Laksono kembali berangkulan. Sehingga tak perlu lagi ada perdebatan, namun tak juga memberikan bocoran solusi islah seperti apa yang masih bisa ditempuh.

"Inilah saatnya kita berangkulan dan tidak boleh lagi bersikap menang-menangan," ajaknya.

Sebelumnya kuasa hukum Golkar kubu Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, berkicau soal kemajuan proses gugatan kubu Agung Laksono di PN Jakarta Pusat. Menurut Yusril, majelis hakim menolak dalil yang diajukan elite Golkar kubu hasil Munas Jakarta itu.

"Majelis hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi Tergugat Aburizal Bakri, Idrus Marham dkk. Yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Widodo Iswantoro dkk, dari kantor hukum IHZA & IHZA Law Firm," kata Yusril lewat twitter, Seni (2/2/2015).

Para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk. Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk.

"Sebab berdasarkan pasal 32 jo pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. Majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya statemen Prof Muladi bahwa Munas Bali adalah sah dan Munas Ancol tidak sah. Dengan statemen Muladi tersebut penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi," papar Yusril.

Namun demikian hakim berpendapat bahwa statement Prof Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan mahkamah partai, meski Muladi adalah ketua Mahkamah Partai.

"Dengan putusan tidak berwenang mengadili tersebut hakim bertanya kepada kuasa hukum Agung Laksono cs apakah akan menerima atau akan kasasi ke MA. Kuasa hukum Agung Laksno katakan akan konsultasi dulu dengan kliennya. Mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap," kata Yusril.

(van/nrl)


Berita Terkait