"Sebenarnya nggak ada hubungan antara sidang peradilan dengan masalah BG yah," kata Irman sebelum bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (2/2/2015).
Menurut Irman, pengajuan praperadilan merupakan hak dari Budi Gunawan. Namun panggilan KPK untuk memeriksa Budi sebagai tersangka, adalah kewajiban yang harus dipenuhi mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin BG akan pertimbangkan ini dan hadiri panggilan KPK," tandasnya.
(mok/aan)











































