"Belum ada (Keppres pemberhentian sementara Bambang Widjojanto)," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno usai rapat dengan komisi II di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/2/2014).
Pratikno menjelaskan, penerbitan Keppres pemberhentian sementara pejabat negara harus mengacu pada surat penetapan tersangka dari lembaga yang menangani kasus tersebut. Dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi pagi saya cek, saya juga minta Setmil cek apakah sudah ada pemberitahuan dari Polri, sampai sekarang kami belum terima. Karena lazimnya bagi pejabat negara yang berstatus sebagai tersangka dibertahukan kepada presiden. Tapi sampai sekarang belum," papar mantan Rektor UGM itu.
Pratikno menegaskan, selama belum ada surat pemberitahuan itu maka Presiden belum bisa diterbitkan Keppres. Dengan demikian status Bambang Widjojanto meski sudah ajukan mundur, secara administratif masih pimpinan aktif.
"Prinsipnya kami menunggu karena mekanismenya seperti itu, walau tadi dari Setmil sudah cek apakah jangan-jangan kami khawatir ada apa-apa di perjalanan," ucap Pratikno.
(bal/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini