Dalam gugatan bernomor 536/PDT.G/2014/PN JKT.PST, Akil meminta PN Jakpus menyatakan KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum tergugat agar membayar/mencairkan/menyerahkan kepada penggugat seluruh uang milik penggugat yang ada pada tergugat," gugat Akil sebagaimana dilansir website PN Jakpus, Senin (2/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, selain menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, majelis hakim juga memerintahkan rekening tersebut dikembalikan ke Akil. Namun karena putusan belum berkekuatan hukum tetap, KPK belum mengembalikannya ke Akil. Terkait hukuman penjara seumur hidup yang ia terima, Akil mengajukan kasasi.
"Saya sudah kasasi. Kita tunggu putusannya paling lambat 14 Maret. Kalau putusannya sama (tetap seumur hidup, red) kita terima. Nanti ajukan PK atau grasi," kata Akil saat ditanya wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 15 Januari lalu.
(asp/nrl)











































