Persyaratan sang calon kades harus bisa baca Alquran itu, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kades. Perda tersebut telah disahkan DPRD Kabupaten Inhu yang menjadi pedoman mutlak bagi calon kades.
Pemilihan serentak ini kali pertama digelar di kabupaten Inhu. Ada sekitar 14 kecamatan atau sekitar 67 desa di sana. Dengan demikian ada sekitar 67 lowongan kades yang akan serentak diadakan pemilihan langsung pada Maret 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menyeleksi calon kades ini, lanjut Hendry, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhu. Di gandengnya Kemenag Inhu ini karena untuk seleksi membaca Alquran dilakukan di sana.
"Untuk para calon Kades terlebih dahulu dites oleh tim Kemenag. Dari sana nantinya mereka baru akan bawa surat keterangan bisa baca Alquran untuk selanjutnya mengikuti pencalonan. Kalau tidak bisa baca, ya memang tidak boleh menjadi calon kades," kata H Hendry.
Menurut Hendry, pihaknya melakukan seleksi kades dengan syarat bisa baca Alquran, karena memiliki landasan Perda tersebut. "Kami nilai Perda itu ya sangat baik untuk kepentingan bersama agar semua Kades nantinya bisa membaca quran. Kan aneh, masak pemimpin desa tidak bisa membaca Alquran," kata Hendry.
"Persyaratan itu hanya berlaku calon kades yang beragama muslim saja. Aturan itu diberlakukan, mengingat mayoritas masyarakat kita di Inhu beragama Islam," kata Hendry.
Pemkab Inhu dipimpin oleh Yopi Arianto dan Harman Harmaini yang diusung Partai Golkar. Yopi tercatat sebagai bupati termuda saat dilantik pada tahun 2010 silam. Tahun ini, keduanya mengakhiri tugas. Yopi diperkirakan akan maju lagi sebagai bupati.
(cha/try)











































