"Hari ini putusan sela di PN Jakpus. Putusannya istilahnya NO, jadi dikembalikan ke internal partai, ke Mahkamah Partai," kata Waketum Golkar, kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai saat dihubungi, Senin (2/2/2015).
NO atau niet ontvankelijke verklaard berarti gugatan tidak dapat diterima. Yorrys menegaskan bahwa tidak ada yang gugatannya dikabulkan atau ditolak dalam hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Ketua Mahkamah Partai hasil Munas Riau 2009, Muladi sudah menolak menyelesaikan kisruh ini. Oleh sebab itu, sambung Yorrys, semua kembali ke penyelesaian lewat juru runding.
"Sekarang kembali ke juru runding," ucapnya.
Kubu Aburizal Bakrie juga menggugat keabsahan Munas Jakarta ke PN Jakarta Barat. Yorrys yakin nasib yang sama juga didapat kubu Ical.
"Saya yakin di PN Jakbar juga sama," tambah Yorrys.
(imk/trq)











































