Ini Penjelasan Pengacara Mabes Polri Soal Praperadilan Tersangka BG yang Disoal

Ini Penjelasan Pengacara Mabes Polri Soal Praperadilan Tersangka BG yang Disoal

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 14:19 WIB
Jakarta - Frederick Yunadi, pengacara Mabes Polri dan Komjen Budi Gunawan memberi jawaban pada mereka yang menyoal gugatan praperadilan tersangka. Para pengamat dan pakar hukum diminta tak hanya melihat pasal 77 KUHAP yang menyebut praperadilan bisa dilakukan terkait penangkapan atau penahanan.

"Coba yang omong lihat penjelasan pasal 80 KUHAP dan pasal 95," jelas Frederick, Senin (2/2/2015).

Menurut Frederick, di dua pasal itu saja sudah terpampang jelas adanya hal dan lain-lain yang bisa ditafsirkan luas. Juga adanya yurisprudensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau hanya pasal 77 terlalu sempit, coba bikin rakyat makin pandai. Boleh bela KPK, tapi kalau salah oknumnya bagaimana?" terang dia.

Menurut dia, saat ini sidang sudah digelar di PN Jaksel. Jadi baiknya mereka yang menyoal tunggu saja hasil sidang.

"Jangan mendahului hakim," terang dia.

Dia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak KPK pada sidang perdana hari ini. Padahal sudah ditunggu sejak pukul 09.00-12.00 WIB.

"Kalau KPK merasa benar hadir dong. Kalau nggak hadir ini namanya pelecehan terhadap pengadilan. KPK tak hadir tanpa pemberitahuan," tutupnya.



(ndr/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini