"Coba yang omong lihat penjelasan pasal 80 KUHAP dan pasal 95," jelas Frederick, Senin (2/2/2015).
Menurut Frederick, di dua pasal itu saja sudah terpampang jelas adanya hal dan lain-lain yang bisa ditafsirkan luas. Juga adanya yurisprudensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, saat ini sidang sudah digelar di PN Jaksel. Jadi baiknya mereka yang menyoal tunggu saja hasil sidang.
"Jangan mendahului hakim," terang dia.
Dia juga menyayangkan ketidakhadiran pihak KPK pada sidang perdana hari ini. Padahal sudah ditunggu sejak pukul 09.00-12.00 WIB.
"Kalau KPK merasa benar hadir dong. Kalau nggak hadir ini namanya pelecehan terhadap pengadilan. KPK tak hadir tanpa pemberitahuan," tutupnya.
(ndr/mad)










































