Dilarang UU, Pengacara Komjen BG Ngotot Ingin Temui Pimpinan KPK

Dilarang UU, Pengacara Komjen BG Ngotot Ingin Temui Pimpinan KPK

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 14:17 WIB
Dilarang UU, Pengacara Komjen BG Ngotot Ingin Temui Pimpinan KPK
Jakarta - Tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan ngotot ingin bertemu dengan pimpinan KPK. Padahal, hal itu jelas melanggar hukum karena dilarang oleh UU 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Kami ingin menemui pimpinan KPK, ingin menanyakan kejelasan tersangka ini apa yang ditersangkakan. Saya bisa duga, mudah-mudahan keliru, pimpinan tidak mau menerima kita. Pimpinan KPK tidak menghargai hukum," kata pengacara Budi Gunawan, Eggi Sudjana, saat mendatangi gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakara Selatan, Senin (2/2/2015).

Eggi Sudjana datang bersama koleganya yang juga tim pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution. "Kami dapat balasan bahwa kedatangan kami seperti tertulis ditolak bertemu oleh Abraham Samad. Tadinya kami ditolak oleh humasnya, saya nggak mau. Masuk lagi, saya bilang mau jelas dari komisioner dan kemudian Johan Budi mengtakan ditolak. Saya menyatakan kalau langsung Abraham Samad, saya terima. Nah, ini langsung dari Abraham Samad, kami ditolak," jelas Eggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 36 UU 30 tahun 2002 tentang KPK, jelas diatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang tengah berperkara. Berikut isi Pasal 36 UU KPK:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
1. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun;
2. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
3. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads