Pemerintah Tak Perpanjang Izin Penangkapan Ikan oleh Asing

Pemerintah Tak Perpanjang Izin Penangkapan Ikan oleh Asing

- detikNews
Senin, 31 Jan 2005 13:44 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak lagi memperpanjang izin operasi kapal-kapal penangkap ikan berbendera asing di wilayah kelautan Indonesia. Dan, selanjutnya tidak akan mengeluarkan izin baru hingga selesainya regulasi penangkapan ikan yang lebih baik.Hal ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Fredy Numberi usai acara penyerahan penghargaan pemenang lomba Kelompok Sektor Kelautan dan Perikanan Nasional di Istana Negara, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin, (31/1/2005)."Kita tidak perpanjang lagi izin-izin tersebut sambil menyusun peraturan yang baru," kata Fredy.Fredy juga mengaku belum bisa memastikan apakah nantinya pemerintah akan kembali mengeluarkan izin bagi armada penangkap ikan asing untuk beroperasi di perairan Indonesia.Namun, jika nantinya izin tersebut dikeluarkan akan dibatasi wilayah operasinya di perairan-perairan tertentu, seperti Cina Selatan dan Arapura.Sementara, laut Jawa di bagian utara sebisa mungkin ditiadakan kapal asing beroperasi di sana, dan sepenuhnya hanya nelayan Indonesia yang bisa menangkap ikan di wilayah tersebut.Lebih lanjut, Fredy menargetkan pendapatan negara dari sektor perikanan akan meningkat dua kali lipat dibandingkan periode sebelumnya. Sejumlah usaha saat ini tengah ditempuh kantor kementriannya, antara lain, peningkatan investasi industri bidang perikanan dan budi daya yang berorientasi ekspor. Sejumlah pengusaha dari luar negeri sudah menyatakan kesediaannya menanamkan modal di bidang ini. (umi/)


Berita Terkait