Dirjen Lapas Handoyo menegaskan, urusan Aiptu Labora yang masih berada di luar penjara bukan tanggung jawabnya. Eksekusi ada di tangan jaksa eksekutor. Labora dalam vonis kasasi MA dikenai pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas kasus pencucian uang dan penimbunan BBM.
"Lapas di dalam pagar pemasyarakatan, di luar bisa minta bantuan polisi atau TNI," jelas Dirjen Lapas Handoyo, Senin (2/2/2015).
Keberadaan Aiptu Labora sudah diketahui, dia berada di rumahnya di Sorong. Namun sejak Oktober 2014 lalu tak juga bisa dieksekusi. Sebenarnya Labora sudah menghuni Lapas Sorong, tapi pada Agustus mendapat surat bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Lapas sudah melakukan pemeriksaan ke dalam terkait surat bebas untuk Aiptu Labora. "Sedang diteliti Irjen Kemenkum," tambah Handoyo.
Kejahatan Labora diketahui setelah PPATK mencium rekening gendut "pengayom masyarakat" tersebut yang berisi transaksi total Rp 1,2 triliun. Oleh pengadilan di tingkat pertama, Labora dikenai UU Kehutanan karena menimbun kayu gelondongan dan UU Migas karena menimbun satu juta liter solar. Pada pengadilan tingkat yang lebih tinggi, Labora dijerat UU Pencucian Uang.
(fjp/ndr)










































