Soal Eksekusi Aiptu Labora, Menkum: Ada Jaringan yang Melindungi Dia

Soal Eksekusi Aiptu Labora, Menkum: Ada Jaringan yang Melindungi Dia

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 02 Feb 2015 13:59 WIB
Soal Eksekusi Aiptu Labora, Menkum: Ada Jaringan yang Melindungi Dia
Jakarta - Terpidana 15 tahun kasus pencucian uang Aiptu Labora berada di rumahnya dan menolak dieksekusi karena memiliki surat pembebasan dari Lapas Sorong. Menkum HAM Yasonna Laoly menduga ada jaringan yang 'bermain' di kasus ini.

"Saya juga kaget, kok ada surat pembebasan. Itu tidak bisa ditolerir. Berarti ada satu jaringan yang melindungi beliau," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).

Kecurigaan itu sudah disampaikan oleh Yasonna kepada Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw. Dirjen PAS Kemenkum HAM juga saat ini berada di Sorong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia di rumahnya dan menolak karena ada surat, itu boleh-boleh saja. Tapi, rasanya tidak mungkin kalau tidak ada sesuatu," ungkap politikus PDIP ini.

Yasonna mendapat laporan bahwa Labora bisa keluar dari Lapas Sorong dengan alasan berobat. Hanya saja, dia kemudian tak kunjung kembali dan malah menolak dieksekusi.

"Ini kan katanya berobat. Itu yang dilaporkan kepada kita. Dan sudah dikasi berobat, tidak kembali-kembali lagi. Ini persoalannya. Kita panggil kalapas juga. Kalapas juga sudah pernah berupaya tapi tidak bisa. Ini yang kita sesalkan sekali," paparnya.

Yasonna menegaskan bahwa aparat yang bermain akan mendapat sanksi berat. Namun ia belum mau menjelaskan apa sanksi itu hingga pemecatan.

"Kalau nanti ada aparat saya, lapas yang lewat, atau yang ada sekarang, pasti dapat hukuman. Sanksi berat. Enggak bisa begitu. Bahasa saya, itu tidak dapat ditolerir," ucap pria asal Nias ini.

Sebelumnya diberitakan, Labora mengantongi surat pembebasan dari LP Sorong. Hal itu yang membuat dia tak mau kembali ke Lapas. Labora sebenarnya sudah ditahan selama menjalani masa persidangan, tapi entah mengapa dia bisa diberikan surat bebas oleh LP Sorong.

Sesuai hasil putusan kasasi MA, Labora divonis 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kasus Labora ini muncul berdasarkan laporan PPATK yang mencium rekening gendut Labora. PPTAK menemukan transaksi mencurigakan Labora senilai Rp 1,2 triliun. Labora juga dijerat karena menimbun solar sejuta liter dan ribuan meter kubik kayu olahan lewat dua perusahaannya.

(imk/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini