"Majelis hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi Tergugat Aburizal Bakri, Idrus Marham dkk. yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Widodo Iswantoro dkk, dari kantor hukum IHZA & IHZA Law Firm," kata Yusril lewat twitter, Seni (2/2/2015).
Para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk. Seluruh argumen kuasa hukum Aburizal Bakrie dkk diterima majelis hakim bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono dkk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian hakim berpendapat bahwa statement Prof Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan mahkamah partai, meski Muladi adalah ketua Mahkamah Partai.
"Dengan putusan tidak berwenang mengadili tersebut hakim bertanya kepada kuasa hukum Agung Laksono cs apakah akan menerima atau akan kasasi ke MA. Kuasa hukum Agung Laksno katakan akan konsultasi dulu dengan kliennya. Mereka diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan sikap," kata Yusril.
"Dengan putusan ini, saya dkk selaku kuasa hukum Aburizal, Idrus Marham dkk akan lebih fokus tangani perkara di PN Jakbar. Di PN Jakbar, DPP Golkar yang dipimpin Aburizal dan Idrus menggugat keabsahan keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar. Menggugat keabsahan munas Ancol dan menggugat keabsahan hasilnya yakni menetapkan Agung Laksono sebagai ketum Partai Golkar tandingan," pungkasnya.
(van/asp)











































