"Pada 2003-2006, ini dilakukan BG sebagai pengembang karir. Ini bukan penegak hukum, bukan penyelenggara negara karena dia tidak berhubungan dengan peradilan jabatannya itu. Penegak hukum itu harus berhubungan dengan peradilan," kata pengacara Budi, Eggi Sudjana, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Eggi menjelaskan jika Budi Gunawan dianggap sebagai penyelenggara negara, pada tahun 2003 dalam jabatannya sebagai Kabiro Binkar Deputi SDM Mabes Polri, pangkatnya hamya setigkat eselon II. Eggi menyebut bahwa UU KPK tak bisa menindak pejabat setingkat eselon II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apa dasar hukum dari anggapan tim kuasa hukum Budi Gunawan itu?
"Itu kan ada di Pasal 11 UU KPK, bahwa yang bisa ditindak oleh KPK itu kan satu, aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, BG kan bukan keduanya. Lalu dua, mendapat perhatian publik, tahun 2003 tidak ada yang memperhatikan kan, dan yang ketiga kerugian negara Rp 1 miliar, ini yang harus diklarifikasi," jawab Eggi.
Padahal, saat dilihat ke UU 30 tahun 2002 tentang KPK pada Pasal 11 disebut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Definisi penyelenggara negara diatur dalam dalam UU nomor 28 tahun 1999. Adapun definisi penyelanggara negara menurut UU itu adalah sebagai berikut:
Pasal 2
Penyelenggara Negara meliputi:
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 4
Setiap Penyelenggara Negara berhak untuk:
1. menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaku;
2. menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari
atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat;
3. menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggungjawab
sesuai dengan wewenangnya; dan
4. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum
memangku jabatannya;
2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;
3. melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat;
4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, tas, dan
golongan;
6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak
melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan
pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan
imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7. bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta
dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Maka, menurut peraturan perundangan itu, jelas bahwa Komjen Budi Gunawan merupakan penyelenggara negara. KPK punya kewenangan untuk menjadikan Komjen Budi Gunawan sebagai objek hukum, karena tak ada batasan pangkat penyelenggara negara yang diatur dalam UU.
(kha/aan)










































