Sidang Praperadilan Komjen BG Akan Berlangsung Seminggu

Sidang Praperadilan Komjen BG Akan Berlangsung Seminggu

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 13:38 WIB
Sidang Praperadilan Komjen BG Akan Berlangsung Seminggu
Foto: Sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan (Rini/detikcom)
Jakarta - Sidang perdana praperadilan Komjen Budi Gunawan alias BG ditunda hingga Senin (9/2) mendatang. Adapun agenda persidangan nantinya akan dilakukan setiap hari selama sepekan.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi sempat menanyakan hal-hal yang ingin disampaikan pihak pemohon (kuasa hukum BG) sebelum menutup jalannya sidang. Diwakili Machdir Ismail, pemohon meminta untuk diberi kesempatan membacakan berkas persidangan karena Termohon sudah dipanggil secara benar namun tidak datang.

"Yang pertama, kami mohon diizinkan meskipun termohon belum hadir kami diberi kesempatan untuk membacakan berkas persidangan karena termohon sudah dipanggil secara patut dan alasan untuk ketidakhadirannya tidak ada. Kedua, agar persidangan tidak terlalu panjang, cukup KUHAP bahwa sidang-sidang harus dilakukan dengan cepat dan biaya murah agar sidang ini tidak ditunda terlalu lama, cukup 3 hari," ujar Machdir di sela-sela persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seandainya KPK dijadikan alasan untuk memperpanjang masa persidangan, kami khawatir ini akan membuat sidang tidak dapat dilakukan secara tepat," imbuhnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Sarpin pun memberi penjelasan serta pengertian kepada pihak pemohon. Dia menyebut, waktu penyelesaian praperadilan adalah 7 hari setelah berkas permohonan diperiksa.

"Mengenai permohonan anda yang pertama, kita tidak mengikuti hukum acara perdata tetapi hukum acara pidana. Untuk yang kedua, waktu penyelesaian perkara praperadilan dihitung 7 hari sejak permohonan mulai diperiksa. Tentang saudara minta waktu 3 hari ini kaitannya teknis," kata Sarpin.

"Kami PN Jaksel sah mengadili dan memutus perkara ini. Kenapa kita jadwalkan Senin karena sidang akan digendakan setiap hari. Jadi Senin-Jumat selama 1 minggu. Jadi artinya, hakim hanya diberi waktu membuat putusan dalam waktu 2 hari," lanjutnya.

Untuk persidangan pekan depan, hakim Sardi mengimbau agar kedua pihak datang tepat waktu. Namun demikian, dirinya memberi toleransi keterlambatan maksimal hingga 1 jam dari jadwal yang seharusnya menjadi pukul 10.00 WIB.

(aws/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads