Hakim tunggal Sarpin Rizaldi sempat menanyakan hal-hal yang ingin disampaikan pihak pemohon (kuasa hukum BG) sebelum menutup jalannya sidang. Diwakili Machdir Ismail, pemohon meminta untuk diberi kesempatan membacakan berkas persidangan karena Termohon sudah dipanggil secara benar namun tidak datang.
"Yang pertama, kami mohon diizinkan meskipun termohon belum hadir kami diberi kesempatan untuk membacakan berkas persidangan karena termohon sudah dipanggil secara patut dan alasan untuk ketidakhadirannya tidak ada. Kedua, agar persidangan tidak terlalu panjang, cukup KUHAP bahwa sidang-sidang harus dilakukan dengan cepat dan biaya murah agar sidang ini tidak ditunda terlalu lama, cukup 3 hari," ujar Machdir di sela-sela persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi permintaan tersebut, Sarpin pun memberi penjelasan serta pengertian kepada pihak pemohon. Dia menyebut, waktu penyelesaian praperadilan adalah 7 hari setelah berkas permohonan diperiksa.
"Mengenai permohonan anda yang pertama, kita tidak mengikuti hukum acara perdata tetapi hukum acara pidana. Untuk yang kedua, waktu penyelesaian perkara praperadilan dihitung 7 hari sejak permohonan mulai diperiksa. Tentang saudara minta waktu 3 hari ini kaitannya teknis," kata Sarpin.
"Kami PN Jaksel sah mengadili dan memutus perkara ini. Kenapa kita jadwalkan Senin karena sidang akan digendakan setiap hari. Jadi Senin-Jumat selama 1 minggu. Jadi artinya, hakim hanya diberi waktu membuat putusan dalam waktu 2 hari," lanjutnya.
Untuk persidangan pekan depan, hakim Sardi mengimbau agar kedua pihak datang tepat waktu. Namun demikian, dirinya memberi toleransi keterlambatan maksimal hingga 1 jam dari jadwal yang seharusnya menjadi pukul 10.00 WIB.
(aws/nrl)











































