Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan meski sudah disetujui menjadi calon Kapolri, DPR tidak bisa memaksa Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Komjen Budi. Pasalnya, posisi DPR dalam pengajuan calon Kapolri bersifat pasif.
"DPR hanya memiliki hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui (the right to confirm), tetapi tidak boleh memaksa Presiden untuk melantik calon yang telah disetujui," kata Refly dalam kolomnya yang berjudul '(Tidak) Melantik Budi Gunawan' yang dikutip detikcom, Senin (2/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pro-kontra nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, menurut Refly, Presiden memiliki alasan kuat untuk tidak melantiknya. Alasannya, KPK tidak pernah bermain-main dalam menetapkan status tersangka seseorang karena UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak mengenal surat perintah penghentian penyidikan.
Walhasil, siapa pun yang menjadi tersangka oleh KPK pasti akan jadi terdakwa. Sudah menjadi kelaziman, sebelum diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi, biasanya si tersangka akan ditahan.
"Hal yang sama (penahanan) sangat mungkin terjadi pula terhadap Budi Gunawan. Pilihan untuk tidak melantik seorang tersangka (menjadi calon Kapolri) karenanya menjadi pilihan paling realistis, tentu dengan segala risiko yang harus dihadapi," kata Refly.
(erd/nrl)











































