"Pendapat pribadi saya, UU KPK pasal 21 ayat 5 yang nyatakan pimpinan KPK terdiri dari 5 orang tidak bisa disebut pasal mandatory. Artinya tidak di semua keadaan harus 5," kata Arsul kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Pimpinan KPK tinggal 4 orang karena masa tugas Busyro Muqoddas sudah habis. DPR yang sudah melakukan fit and proper test kemudian menunda pemilihan hingga akhir 2015 agar berbarengan dengan 4 pimpinan KPK lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penafsiran itu kurang logis. Kalau ada yang meninggal dunia, masa KPK berhenti. Prosesnya tidak sebentar," ucap Wasekjen PPP ini.
Arsul menuturkan bahwa kondisi pimpinan KPK tidak 5 orang bukan hanya kali ini saja. Kinerja KPK tidak boleh berhenti. Hal yang sama juga berlaku untuk kepolisian dan kejaksaan.
"Keadaan pimpinan KPK yang kurang dari 5 orang bukan saat ini saja. Saat cicak vs buaya juga cuma 3. Proses hukum KPK saat itu juga sah," ucapnya.
"Sama dengan Kapolri atau Jaksa Agung. Saat tidak ada tidak berarti Polri dan kejaksaan tidak bisa melakukan proses hukum," pungkas Arsul.
Sidang praperadilan terkait status tersangka Komjen Budi Gunawan akan dilangsungkan hari ini di PN Jakarta Selatan. Pengacara Budi yakin penetapan itu tidak sah karena jumlah pimpinan KPK tak lengkap.
"Sesuai dengan UU pimpinan KPK terdiri lima pimpinan. Dengan adanya empat orang otomatis apapun yang dilakukan tidak sah," ujar salah satu pengacara Budi, Frederick Yunadi di PN Jaksel, Jl Ampera, Senin (2/1/2015).
(imk/trq)











































