"Kan sudah disampaikan, nunggu proses. Sabar dong," ucap Jokowi di Kemlu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Ketika ditanya mengapa Jokowi banyak meminta masukan dan pertimbangan ke banyak pihak, Jokowi hanya menjawab santai. "Masa ndak boleh?" selorohnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita serahkan ke jalur hukum," kata Tedjo.
Ketika ditanya mengapa dirinya meyakini adanya proses praperadilan itu, padahal menurut KUHP tidak ada praperadilan untuk penetapan tersangka, Tedjo kembali menegaskan pihaknya menunggu proses peradilan.
"Saya ngga tahu, maka dari hasil huku itu kita baru tahu. Kita hormati hukum seperti kata bapak Presiden" tutupnya.
(mpr/fjp)











































