Aiptu Labora Sitorus terpidana 15 tahun kasus penyelundupan BBM dan pencucian uang ada di rumahnya di Sorong, Papua Barat. Sejak Oktober 2014 lalu jaksa tak bisa mengeksekusi polisi yang pernah bertugas di Polres Sorong ini.
Labora sejak Agustus 2014 lalu bebas dari LP Sorong. Entah mengapa LP memberi kebebasan, padahal Labora yang disebut PPATK melakukan transaksi mencurigakan hingga lebih dari Rp 1 triliun itu harusnya menjalani putusan kasasi MA 15 tahun. Kabarnya, salah satu hal yang menjadi hambatan Labora merupakan 'orang kuat' di Sorong.
"Ada saudaranya, tidak banyak hanya beberapa. Tidak ada masalah buat kami," jelas Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus menjelaskan, polisi hanya bertugas membantu saja. Urusan eksekusi urusan jaksa. Polisi sudah membantu jaksa dengan melobi dan menemui Labora. Namun yang bersangkutan memiliki surat bebas tersebut yang menjadi alasan.
"Ada masalah administrasi yang harus diselesaikan. Kami minta majukan pihak Lapas dan Kejaksaan soal surat yang dipegang Labora itu," tutup dia.
(ndr/mad)











































