"Tersangka ditangkap atas pelaporan korban Ny Atim yang dikuasakan kepada pengacaranya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 720 juta," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengungkapkan tersangka dan korban memiliki hubungan bisnis. Saat itu korban meminta tersangka melalui perusahaannya PT JKGI untuk membebaskan sebuah lahan di kawasan Kutai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pembebasan lahan tersebut, tersangka meminta korban sejumlah uang dan menjanjikan pada akhir Februari 2013 lahan tersebut dibebaskan.
"Sebagai biayanya, tersangka meminta uang sebesar Rp 720 juta dan apabila tidak bisa dibebaskan maka uang akan dikembalikan," imbuhnya.
Korban kemudian menggelontorkan uang senilai total Rp 720 juta secara tunai dan transfer ke rekening Bank Mandiri PT JKGI. Sebelum uang ditransfer, kedua pihak kemudian menandatangi surat perjanjian yang bernomor kop surat No.001/AMR/LEGAL-CDSP/II/2013.
Akan tetapi, setelah berbulan-bulan lahan tersebut tak kunjung dibebaskan. Korban pun merasa tertipu hingga akhirnya ia melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya pada Mei 2013.
"Sampai dengan laporan ini dibuat tersangka tidak bisa membebaskan lahan dan uang milik korban tidak dikembalikan," ungkapnya.
Atas dasar laporan itu, polisi kemudian menangkap tersangka pada tanggal 30 Januari 2015 di kantornya yang beralamat di kawasan perkantoran Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.
"Tersangka juga dilaporkan oleh korban lainnya dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban sekitar Rp 17 milyar," kata Perwira Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Ridwan R Soplanit.
Ridwan mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
(mei/aan)











































