Terpidana 15 tahun kasus pencucian uang Aiptu Labora Sitorus ada di rumahnya di Sorong, Papua Barat. Dia berada di lahan tambak garam miliknya. Pihak kepolisian sudah menemui Labora dan melobi agar menyerahkan diri sesuai prosedur hukum, tapi Labora menolak.
"Dia ada di rumahnya, di lahan tambak garam. Sudah ditemui oleh mantan Kapolres dan Kapolres Sorong agar menyerah, tapi dia menolak," jelas Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi detikcom, Senin (2/2/2015).
Paulus beralasan, Labora mengantongi surat pembebasan dari LP Sorong. Hal itu yang membuat dia tak mau kembali ke Lapas. Labora sebenarnya sudah ditahan selama menjalani masa persidangan, tapi entah mengapa dia bisa diberikan surat bebas oleh LP Sorong.
"Alasannya dia sudah dapat pembebasan," ujar Kapolda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/mad)











































