Ini Kata KY Soal Track Record Hakim Tunggal Praperadilan Komjen BG Vs KPK

Ini Kata KY Soal Track Record Hakim Tunggal Praperadilan Komjen BG Vs KPK

- detikNews
Senin, 02 Feb 2015 08:38 WIB
Ini Kata KY Soal Track Record Hakim Tunggal Praperadilan Komjen BG Vs KPK
Hakim Sarpin Rizaldi (dok. PN Jaksel)
Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi ditunjuk untuk menjadi hakim tunggal dalam persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rupanya hakim Sarpin adalah sosok kontroversial.

Soal kekayaan, Sarpin Rizaldi baru dua kali melaporkan LHKPN, tahun 2002 dan 2009. Tahun 2002 dia melaporkan kekayaan sebesar Rp 739.837.870, dan pada tahun 2009 sebesar Rp 1.279.866.843.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) mengaku pernah memiliki 3 temuan putusan hakim Sarpin yang dinilai kontroversial. Salah satunya terjadi pada tahun 2009, Sarpin pernah membebaskan terdakwa korupsi di PN Jaktim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia membebaskan Camat Ciracas M Iwan dalam kasus dugaan korupsi Rp 17,9 miliar. Padahal, jaksa menuntut 7 tahun penjara. Pada tahun 2014, Sarpin juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusannya dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius' di PN Medan. Total ada 8 laporan terkait Sarpin ke KY.

"Tentu itu semua jadi referensi (tim pemantau). Dalam SOP KY itu, kita punya standar penilaian dan pemantauan memperhatikan referensi," kata Ketua KY Suparman Marzuki kepada detikcom, Senin (2/2/2015).

"Kita ingin lihat, pertama, apakah proses persidangan berjalan dengan baik sesuai kode etik perilaku hakim maupun pihak lainnya dalam persidangan," tambahnya.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads