Soal kekayaan, Sarpin Rizaldi baru dua kali melaporkan LHKPN, tahun 2002 dan 2009. Tahun 2002 dia melaporkan kekayaan sebesar Rp 739.837.870, dan pada tahun 2009 sebesar Rp 1.279.866.843.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) mengaku pernah memiliki 3 temuan putusan hakim Sarpin yang dinilai kontroversial. Salah satunya terjadi pada tahun 2009, Sarpin pernah membebaskan terdakwa korupsi di PN Jaktim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu itu semua jadi referensi (tim pemantau). Dalam SOP KY itu, kita punya standar penilaian dan pemantauan memperhatikan referensi," kata Ketua KY Suparman Marzuki kepada detikcom, Senin (2/2/2015).
"Kita ingin lihat, pertama, apakah proses persidangan berjalan dengan baik sesuai kode etik perilaku hakim maupun pihak lainnya dalam persidangan," tambahnya.
(vid/asp)











































