Labora yang pernah bertugas di Polres Sorong ini kini masuk dalam daftar DPO. Kejahatan Labora terendus setelah PPATK menemukan transaksi mencurigakan dalam beberapa tahun yang mencapai Rp 1,5 triliun. Aiptu Labora sudah disidang dan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar oleh Mahkamah Agung.
Masa penahanan Labora berakhir pada 23 Oktober 2014 lalu. Kejari Sorong memerintahkan jaksa tertanggal 21 Oktober 2014 untuk melakukan eksekusi. Namun ternyata, Labora diketahui tak ada di dalam Lapas Sorong saat hendak dieksekusi Jaksa Oktober 2014 lalu. Bulan berganti hingga Januari ini hukum tak juga berlaku pada Labora. Dahulu dia ditahan saat menjalani masa sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, sesuai putusan nomor 1081.K/TIB/PUS/2014/MA/RI tanggal 13 September 2014, menetapkan Labora Sitorus terbukti melakukan tindak pidana membeli hasil hutan yang diketahui dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah. Namun ketika hendak dieksekusi ternyata terpidana menghilang dari Lapas Sorong.
Hingga kini Labora yang disebut-sebut sebagai 'orang kuat' di Sorong ini masih misterius. Bahkan dua Polda yang turut mengejar Labora tak kunjung sukses menangkanya.
"Setelah ada pemisahan Polda Papua dan Papua Barat, maka tugas untuk mencari Labora Sitorus diserahkan ke Polda Papua Barat, meskipun penyidikan dilakukan di Polda Papua,” kata Kapolda Papua Irjen Yotje Mende, Jumat (30/1).
Sementara Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Paulus Waterpauw, masih memberikan waktu kepada Labora Sitorus untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sorong. Labora diminta menjalani proses hukum di Lembaga Permasyarakatan (LP).
"Kalau di LP dia meminta haknya boleh saja," jelasnya.
Hilang sejak Oktober, kemana Labora?
(dnu/ndr)











































