"Proses praperadilan atas penetapan tersangka yang akan berlangsung akan menjadi tonggak sejarah penegakan hukum di Indonesia," jelas mantan Menkum HAM Amir Syamsuddin, Senin (2/2/2015).
Sesuai UU, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan praperadilan. Sesuai pasal 77 KUHAP mengatur bahwa praperadilan hanya berwenang memeriksa: (i) sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, (ii) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan (iii) ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir juga melakukan kritik pada kepolisian yang ikut dan turut serta mengajukan gugatan praperadilan terkait tersangka BG ini.
"Sebagai pelindung terdepan masyarakat, polisi wajib diasumsikan sebagai institusi yang paling ahli, menguasai dan mengerti hukum baik hukum formil maupun maupun materiil. Bukan para pengamat ataupun ahli yang terkadang bias dalam mengemukakan pendapat yang biasanya mereka lakukan demi "pendapatan"," tutup politisi Demokrat yang sudah puluhan tahun menjadi pengacara ini.
(ndr/mad)










































