"Melihat perkiraannya, kayaknya akan cukup ramai oleh orang-orang dari kedua belah pihak, yakni pemohon ataupun termohon," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada detikcom, Senin (2/2/2015).
Untuk mengantisipasi potensi rusuh, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengendalikan situasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutrisna menyatakan agenda persidangan nanti adalah, pertama, mengecek keabsahan kehadiran para pihak-pihak yang berperkara. "Dilihat surat kuasanya dulu, siapa yang secara sah mewakili pihak-pihak yang dimaksud," kata Sutrisna.
Setelah kuasa hukum kedua-belah pihak dinyatakan absah sesuai surat kuasanya, maka akan dilakukan pembacaan surat permohonan gugatan dari BG.
(dnu/vid)











































