"Melihat perkiraannya, kayaknya akan cukup ramai oleh orang-orang dari kedua belah pihak, yakni pemohon ataupun termohon," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada detikcom, Senin (2/2/2015).
Untuk mengantisipasi potensi rusuh, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengendalikan situasi.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak pengamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Sutrisna.
Sutrisna menyatakan agenda persidangan nanti adalah, pertama, mengecek keabsahan kehadiran para pihak-pihak yang berperkara. "Dilihat surat kuasanya dulu, siapa yang secara sah mewakili pihak-pihak yang dimaksud," kata Sutrisna.
Setelah kuasa hukum kedua-belah pihak dinyatakan absah sesuai surat kuasanya, maka akan dilakukan pembacaan surat permohonan gugatan dari BG.
(dnu/vid)











































