Let Let dan Walla Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Let Let dan Walla Minta Hakim Batalkan Dakwaan

- detikNews
Senin, 31 Jan 2005 12:04 WIB
Jakarta - Mohammad Harun Let Let dan Tarcisius Walla, keduanya terdakwa korupsi pembangunan pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka meminta hakim membatalkan dakwaan itu karena tidak sah secara hukum.Demikian eksepsi Let Let dan Walla yang secara bergantian dibacakan keduanya dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Upindo, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Senin (31/1/2005).Let Let adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla). Sedangkan Walla adalah Sekretaris Dirjen Hubla. Mereka didakwa melakukan mark-up sebesar Rp 10,8 miliar dalam pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan umum di Desa UF, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.Let Let dan Walla menyatakan, dakwaan terhadap mereka tidak memenuhi syarat dakwaan seperti yang diatur dalam pasal 143 KUHAP. Pasal itu menyebutkan dakwaan harus memenuhi asas jelas, cermat dan lengkap.Menurut keduanya dakwaan tidak jelas karena tidak menyebutkan peran mereka dalam tindak pidana itu. Dalam dakwaannya, JPU tidak jelas mendakwa keduanya apakah sebagai pihak yang melakukan korupsi itu atau sebagai pihak yang turut serta melakukan. JPU, kata Let Let dan Walla, juga tidak secara jelas menyebut waktu tindak pidana terjadi. Dalam dakwaan hanya disebutkan, korupsi itu dilakukan dalam rentang waktu Desember 2001-2002. Kedua terdakwa juga menilai JPU tidak cermat dalam melakukan pemilihan terhadap fakta-fakta. JPU tidak memilah fakta yang mana yang termasuk perbuatan melawan hukum dan mana yang termasuk perbuatan menyalahgunakan kewenangan. Kemudian juga, Let Let dan Walla mempertanyakan locus delicty perkara. Dalam dakwaan disebutkan, tindak pidana korupi di Jakarta Pusat. Namun di bagian lain disebutkan tindakan dilakukan di tempat lain, yaitu Maluku. Dengan berdasarkan alasan itu, Let Let dan Walla menyatakan dakwaan JPU kabur dan harus batal demi hukum. "Menurut putusan MA, dakwaan dapat dinyatakan kabur jika telah mencampuradukkan 2 bentuk penyertaan. Sehingga surat dakwaan ini harus dinyatakan batal demi hukum," kata Let Let. Selain menyatakan dakwaan kabur, kedua terdakwa juga menyatakan penyelidikan, penyidikan dan penahanan yang dilakukan KPK tidak sah. Pasalnya perbuatan yang didakwakan dilakukan sebelum UU nomor 30 tahun 2002 tentang pembentukan KPK disahkan.Dijelaskan, KPK memang berhak mengusut kasus yang terjadi sebelum UU itu disahkan. Tapi hanya untuk kasus yang proses hukumnya belum selesai saat KPK dibentuk atau dengan kata lain sedang diproses kepolisian. "Sedangkan kasus yang didakwakan KPK belum pernah ditangani kepolisian," tegasnya. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago berlangsung sekitar 2 jam. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 10.50 WIB. Sidang akan dilanjutkan Selasa (1/2/2005) besok dengan materi pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Petrus Selestinus. (iy/)


Berita Terkait