"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, kepada detikcom, Senin (2/2/2015).
Sarpin merupakan hakim yang dikenal mengeluarkan putusan kontroversial. Salah satu putusan Sarpin adalaj memutus kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2008. Dengan barang bukti 180 gram, Raja Donald hanya divonis 5 tahun penjaraโ atau setengah dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutrisna menyatakan agenda persidangan nanti adalah, pertama, mengecek keabsahan kehadiran para pihak-pihak yang berperkara. "Dilihat surat kuasanya dulu, siapa yang secara sah mewakili pihak-pihak yang dimaksud," kata Sutrisna.
Setelah kuasa hukum kedua-belah pihak dinyatakan absah sesuai surat kuasanya, maka akan dilakukan pembacaan surat permohonan gugatan dari BG. Namun Sutrisna belum bisa memastikan siapa saja yang akan hadir dalam sidang nanti.
"Kita belum tahu siapa yang hadir pada sidang pertama nanti," kata Sutrisna.
(dnu/vid)











































