Keberadaan tempat hiburan tersebut memang dikeluhkan masyarakat karena adanya suguhan sebuah tarian erotis. Mendapati laporan dari masyarakat, akhirnya tim gabungan merazia tempat tersebut.
Petugas langsung memeriksa satu persatu pengunjung yang sedang asyik menikmati hiburan tersebut, sedangkan sang penari oleh petugas diperintahkan untuk masuk keruangan untuk diperiksa kartu identitasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โSelain itu, kami juga berhasil mengamankan delapan pengunjung penari, dan mereka tidak memiliki indentitas," kata Suparlan.
"Kami masih akan memperoses enam penari striptis, selama menunggu proses, mereka wajib melapor. Kalau perbuatannya memenuhi unsur-unsur pelanggaran sesuai yang tertuang di dalam UU Pornografi, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambah Suparlan.
(vid/vid)











































