"Tersangka dan kawan-kawan ditangkap atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Deni Rizkat, kawryawan Zodiak KTV City Walk," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (1/2/2015).
Tersangka ditangkap pada Sabtu (31/1) malam di kawasan Jakarta. Selain Daud Kei, polisi juga menangkap menangkap 3 pelaku lainnya yakni Rahim Rettob, Rizal Rettob, Abdul Harris Madanar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun tersangka memaksa untuk dibukakan room sehingga korban memberikan room buat para tersangka," imbuhnya.
Setelah diberikan ruangan untuk karaoke, Daud Kei kemudian mendatangi meja bar. Ia memprotes minuman bir yang disajikan di ruangannya.
"Tersangka beserta rekannya komplen mengenai bir yang diduga dicampur dengan air," katanya.
Di situ Daud Kei Cs mengamuk dan menginterogasi satu per satu karyawan karaoke. Sambil menginterogasi, teman-teman Daud Kei melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Selain itu juga tersangka juga melakukan penganiayan terhadap korban," katanya.
Korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan itu. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4807/XII/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 Desember 2014. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," cetusnya.
Sementara polisi menyita barang bukti seperti nampan plastik dan teko tempat minuman.
(mei/fdn)