Denny Indrayana Sebut Komjen Budi Pakai 'Jurus Mabuk'

Denny Indrayana Sebut Komjen Budi Pakai 'Jurus Mabuk'

- detikNews
Minggu, 01 Feb 2015 16:46 WIB
Denny Indrayana Sebut Komjen Budi Pakai Jurus Mabuk
Komjen Budi Gunawan
Jakarta - Pegiat antikorupsi yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut Komjen Budi Gunawan tidak taat hukum. Komjen Budi diibaratkan menggunakan jurus mabuk karena berupaya menghindari proses hukum di KPK.

"Berbagai jurus mabuk ini, sudah pemeriksaan tidak datang, kasus dipraperadilankan," kata Denny Indrayana di kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakpus, Minggu (1/2/2015).

Denny berharap Komjen Budi bersikap kesatria dengan cara mengundurkan diri dari posisinya sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) termasuk mundur sebagai calon Kapolri.

"Simpel bagi BG, mundur. Jangan menyandera institusi Polri, jangan menyandera bangsa ini," imbuhnya.

Selain itu Denny berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil keputusan tegas, tidak lagi mengulur waktu terkait kisruh yang terjadi imbas dari disetujuinya Budi Gunawan menjadi Kapolri oleh DPR.

"Presiden justru menjadi salah satu masalah karena beliau yang mengusulkan BG. Jangan lupa perbedaan mendasar sekarang ada presiden yang ikut memicu hadir masalah ini," tuturnya.

Karena itu publik harus ikut mendorong Jokowi bertindak tegas, tidak lagi ragu-ragu mengambil keputusan. "Karena beliau yang memulai (persoalan), beliau harus mengakhiri. Ini jangan digantung," ujar Denny.

Hingga saat ini Presiden Jokowi memang belum memberi sinyal soal pembatalan pelantikan Komjen Budi. Masukan agar pelantikan Kapolri dibatalkan disodorkan Tim Independen/Tim 9 bentukan Jokowi yang diketuai Ahmad Syafi'i Maarif.

Komjen Budi mangkir pada pemanggilan pertama oleh KPK pada Jumat (30/1). Saat itu tim dari Divisi Hukum Mabes Polri menyerahkan surat keterangan ketidakhadiran Komjen Budi dengan alasan menunggu proses praperadilan. (Baca: Perwira dari Divkum Mabes Polri Datangi KPK, Sampaikan Pesan Komjen BG).

Padahal penetapan tersangka tidak bisa digugat dalam praperadilan. KUHAP mengatur praperadilan hanya dilakukan terkait proses penangkapan/penahanan juga penghentian penyidikan. (Baca: PSHK: Upaya Praperadilan Tak Bisa Batalkan Status Tersangka Komjen Budi Gunawan)

Sidang praperadilan terkait Komjen Budi digelar pada Senin 2 Februari 2015. Pihak BG menggugat KPK yang menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Sidang Praperadilan dengan โ€Žnomor perkara 04/PID/PRA/2015/PN.JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi. Sidang perdana mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.



(fdn/try)


Berita Terkait